Makalah Supervisi Pendidikan
Dosen:
Dr. H. Syamsul Bahri Tanrere, Lc, M.Ed
Disusun oleh:
ASEP SUPRIATNA
PROGRAM STUDI MAGISTER AGAMA ISLAM
PROGRAM PASCA SARJANA
INSTITUT PTIQ JAKARTA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Peradaban
bangsa Indonesia tidak pernah terlepas dari dunia pendidikan. Pendidikan
menjadi sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Pendidikan menjadi kebutuhan
yang sangat mendasar bagi pertumbuhan dan perkembangan bangsa. Pendidikan
seakan menjadi urat nadi bagi bangsa Imdonesia guna menghadapi laju
perkembangan dunia. Bahkan melalui pembukaan UUD 1945 negara Indonesia ini
menetapkan tujuan untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.
Masyarakat
dalam proses perkembangannya begitu berharap bahwa pendidikan dapat digunakan
sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas kehidupannya, terutama bagi para
penerus mereka. Mutu pendidikan menjadi salah satu pertimbangan dan tumpuan
dari masyarakat untuk mempercayakan perkembangan masa depan penerusnya. Karena
masyarakat juga telah sadar bahwa pendidikan adalah sarana bagi para generasi
muda untuk merengkuh cita-cita.
Peningkatan
pendidikan sudah seharusnya menjadi otoritas utama dalam pembangunan bangsa.
Tetapi peningkatan tersebut tidak akan pernah lepas dari peran serta segala
pemangku pendidikan. Semua unsur dari semua lini harus bekerja secara optimal
yang bertujuan meningkatkan pendidikan, tidak terkecuali guru sebagai pendidik
yang bersentuhan langsung dengan objek pendidikan, yaitu peserta didik.
Gencarnya
kemudahan mengakses berbagai informasi dari dunia maya ikut andil menjadi
tantangan dalam peningkatan pendidikan, walaupun tidak bisa dinafikan bahwa hal
tersebut tetap mambawa dampak positif. Towaf mengamati adanya
kelemahan-kelemahan pendekatan seorang guru dalam pengajaran. Pendekatan masih
cenderung bersifat normatif. Kurang kreatifnya guru agama dalam menggali metode
yang bisa dipakai untuk pendidikan agama menyebabkan pelaksanaan cenderung
monoton.[1]
Untuk
menghadapi tantangan tersebut peranan guru menjadi tonggak dalam pendidikan.
Kemampuan guru dalam menyesuaikan perkembangan zaman pun ikut menjadi salah
satu faktor yang dipertimbangkan sabagai profesionalitas seorang guru. Kemudian
harapan ini menjadi sesuatu yang wajar, karena dalam pendidikan tidak cukup
dengan verbalitas tetapi dibutuhkan kerja professional, kreatifitas dan
efektifitas untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Guru agama Islam tidak
terlepas dari faktor yang harus juga dipenuhi untuk standar tersebut.
Agar dapat
menyelaraskan tujuan dan pengelolaan pendidikan terutama Pendidikan
Islam, peranpengawas atau Supervisor menjadi kunci pokok meraih hal itu.[2] Pengawas
atau supervisor Pendidikan Islam menjadi kontrol dalam pelaksanaan dan peningkatan
Pendidikan Islam. Banyak fungsi-fungsi lain yang harus diterapkan oleh
supervisor pendidikan Islam dalam menjalankan tugasnya. Disamping itu formula
dalam peningkatan pendidikan tersebut seringkali mengalami kebuntuan. Bentuk
dan tehnik dalam pengawasan/ supervisi Pendidikan Islam perlu di formulasikan
sedemikian rupa agar sejalan dengan pendidikan yang bersifat Ready for
everything, and everytime.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
pengertian supervisi pendidikan Islam ?
2.
Bagaimana
fungsi supervisi pendidikan Islam ?
3.
Bagaimana
prinsip supervisi pendidikan Islam ?
4.
Bagaimana
sasaran supervisi bagi pendidikan Islam ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Supervisi Pendidikan
Islam
Supervisi berasal dari dua kata bahasa
Inggris, yaitu super dan vision. Super yang berarti diatas dan vision yang
berarti melihat, masih serumpun dengan inspeksi, pemeriksaan, pengawasan dan
penilikan dalam arti kegiatan yang dilakukan oleh atasan orang yang berposisi
di atas, yaitu pimpinan terhadap hal-hal yang ada dibawahnya yaitu yang menjadi
bawahannya.[3]
Istilah supervisi mempunyai
pengertian yang berbeda-beda tergantung dari sisi mana orang membaca,
mendengar, atau menafsirkannya, istilah itu sesuai dengan penggolongan,
kebutuhan dan tujuannya.[4]
Pergeseran makna telah terjadi
semenjak muncul pertama kali yaitu “inspeksi” menjadi pengawasan, pengendalian
yang terakhir supervisi, perbedaan. Selanjutnya akan diterangkan perbedaan
pengawasan, pengendalian dan supervisi yang terangkum dalam tabel dibawah ini.
Tabel Perbedaan pengawasan, pengendalian dan
supervisi[5]
Pengawasan
|
Pengendalian
|
Supervisi
|
Istilah pengawasan bertalian
dengan administrasi.
Mengamati dan mencatat segala
sesuatu yang ada dilapangan kemudian hasilnya dibawa dan diserahkan kepada
kepsek selaku administrator. Hasil catatan selanjutnya menjadi bahan
musyawarah guru untuk perkembangan kedepan.
|
Istilah pengawasan bertalian
dengan manajemen.
Setelah perencanaan selesai
dilakukan, lalu diorganisasi, diaktifkan para personalia yang hasil kerjanya
dikendalikan.
Kata pengendalian mengacu pada
aktivitas langsung memberi pengarahan dan pembetulan apabila menemukan
kesalahan dilapangan.
|
Hampir sama dengan pengendalian
sebab perbaikan atas kesalahan yang ditemukan langsung diperbaiki setelah
pembelajaran selesai. Namun ia berbeda dengan pengendalian sebab hanya
terjadi pada pembinaan guru-guru terutama dalam memperbaiki pembelajaran.
|
Lebih jauh menurut Arikunto, supervisi
merupakan istilah yang dalam rumpun pengawasan tetapi sifatnya lebih human,
manusiawi. Di dalam kegiatan supervisi, pelaksanaan bukan mencari-cari
kesalahan tetapi lebih banyak mengadung unsur pembinaan, agar kondisi pekerjaan
yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata-mata
kesalahannya) kemudian untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki.
Berdasarkan penjelasan yang dikemukakan oleh
Arikunto diatas dapat disimpulkan beberapa hal mengenai supervisi, yaitu :
1.
Di dalam supervisi terdapat aktivitas melihat,
pemeriksaan, inspeksi, pengawasan,
2.
Kegiatan supervisi dilakukan oleh orang yang
berposisi diatas, yaitu pimpinan terhadap hal-hal yang ada dibawahnya, yaitu
yang menjadi bawahannya,
3.
Supervisi menekankan aspek perbaikan dan
pembinaan.
Tidak berbeda dengan supervisi secara umum,
supervisi pendidikan Islam adalah suatu usaha untuk membantu para guru dan staf
sekolah lainnya, dalam segala hal, khususnya yang terkait dengan
kegiatan-kegiatan edukatif dan administratif yang dilaksanakan dengan secara
sistematis, demokratis, dan kooperatif, agar dapat mewujudkan situasi
pembelajaran yang efektif dan kondusif.
Dalam Al Quran isyarat mengenai supervisi dapat diidentifikasi dari
(salah satunya) ayat berikut :
ö@è% bÎ) (#qàÿ÷è? $tB Îû öNà2Írßß¹ ÷rr& çnrßö6è? çmôJn=÷èt ª!$# 3
ãNn=÷ètur $tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# 3
ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äó_x« ÖÏs% ÇËÒÈ
Artinya : “Katakanlah: "Jika kamu Menyembunyikan apa yang
ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah Mengetahui". Allah
mengetahui apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi, dan Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Q.S. Ali Imran (3): 29).
Ayat di atas secara implisit mengungkapkan tentang luasnya
cakupan pengetahuan Allah SWT tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan
mahluk ciptaanya. Demikian pula dalam ayat tersebut mengisyaratkan posisi Allah
SWT sebagai Pencipta merupakan pemilik otoritas tertinggi yang membawahi semua
mahluk ciptaan-Nya, yang bila dikaitkan dengan konteks pengertian supervisi
yang dikemukakan oleh Arikunto, yaitu supervisi dilakukan oleh atasan atau
pimpinan yang tentunya memiliki otoritas yang lebih tinggi terhadap hal-hal
yang ada dibawahnya atau bawahannya memiliki kesamaan konsep tentang subjek
pelaku supervisi yaitu sama-sama dilakukan oleh subjek yang memilki otoritas
yang lebih tinggi terhadap subjek yang lebih rendah/bawahan.
Sementara itu menurut Quraish Shihab mengomentari Q.S. Ali Imran (3): 29 yaitu
bahwa karena Allah maha Kuasa atas segala sesuatu sehingga, dengan
pengetahuaanya yang luas dan kuasa-Nya yang menyeluruh Dia dapat menjatuhkan
sangsi yang tepat lagi adil dan ganjaran yang sesuai bagi setiap mahluk.[6]
Dalam konteks supervisi yang dikemukakan oleh Arikunto, tindakan lanjut (follow
up) dari supervisi bukanlah melakukan tindakan sangsi yang tepat lagi adil
dan ganjaran yang sesuai bagi setiap mahluk sebagaimana yang kemukakan oleh Quraish
Shihab diatas, namun yang dimaksudkan oleh Arikunto sebagai konsekwensi logis
(Tindaklanjut) aktivitas supervisi (melihat, pemeriksaan, inspeksi, pengawasan)
lebih menekankan pada aspek perbaikan dari kegiatan supervisi yang
ditindaklanjuti dengan pembinaan untuk memperbaiki aktivitas menjadi lebih baik
lagi.
Sedangkan Pendidikan
adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah di
tetapkan. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ialah melalui
proses pembelajaran disekolah. Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya
pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang
harus dibina dan di kembangkan terus menerus. Potensi sumber daya guru itu
perlu terus-menerus bertumbuh dan berkembang agar dapat melakukan fungsinya
secara profesional. Selain itu, pengaruh perubahan yang serba cepat mendorong
guru-guru untuk terus-menerus belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta mobilitas masyarakat.
B. Fungsi dan Tujuan Supervisi
Pendidikan Islam
Fungsi utama
supervisi pendidikan di tujukan pada perbaikan dan peningkatan kualitas
pengajaran. Ada bermacam-macam tanggapan tentang supervisi pendidikan sesuai
dengan definisi yang telah dikemukakan:[7]
1.
Franseth
Jane maupun Ayer mengemukakan bahwa fungsi utama supervisi adalah
membina program pengajaran yang ada sebaik-baiknya sehingga selalu ada usaha
perbaikan
2.
Burton
dan Bruckner, fungsi utama supervisi modern adalah menilai dan memperbaiki
faktor-faktor yang mempengaruhi proses pembelajaran peserta didik
3.
Briggs
mengungkapakan bahwa funsu utama supervisi bukan perbaikan pembelajaran saja,
tapi untuk mengkoordinasi, menstimulasi dan mendorong ke arah pertumbuhan
profesi guru
4.
Kimball
Wiles bahwa funsi dasar supervisi adalah memperbaiki situasi beljar-mengajar di
sekolah dapat di perbaiki bila supervisor atau pemimpin pendidikan memiliki
ketrampilan
5.
Swearingen,
Ia mengungkapkan terdapat 8 (delapan) hal yang menjadi fungsi supervisi
pendidikan yakni:
a.
Mengkoordinasi
semua usaha sekolah
b.
Memperlengkapi
kepemimpinan sekolah
c.
Memperluas
pengalaman guru-guru
d.
Menstimulasi
usaha-usaha sekolah yang kreatif
e.
Memberi
fasilitas dan penilaian yang terus-menerus
f.
Menganalisis
situasi belajar-mengajar
g.
Memberikan
pengetahuan dan ketrampilan kepada setiap anggota staf
h.
Memberi
wawasan yang lebih luas dan terintegrasi dalam meremuskan tujuan-tujuan
pendidikan dan meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru.[8]
Supervisi
sebagai penggerak perubahan ditujukan untuk menghasilkan perubahan manusia
kearah yang dikehendaki, kemudian kegiatan supervisi harus disusun dalam suatu
program yang merupakan kesatuan yang direncanakan dengan teliti dan ditujukan
kepada perbaikan pembelajaran.
Teori
di atas merupakan fungsi supervisi pendidikan secara umum sebagai mana tugas
pokok supervisor sekolah. Perlu dipertegas bagaimana tugas dan fungsi
supervisor Pendidikan Agama Islam pada sekolah sesuai dengan konsentrasi
perkuliahan mahasiswa Calon Pengawas PAI pada sekolah.
Pengawas
Pendidikan Agama Islam pada sekolah menurut Permenag No. 2 Tahun 2012
adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional
pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya
melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah.
Pengawasan dalam konteks ini meliputi penyusunan program, pelaksanaan
pembinaan, pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan, serta
pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Hal itu ditegaskan pada PP
Nomor: 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 19, ayat (3)
menyatakan: Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan
pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran
yang efektif dan efisien. Pada pasal 23 ditegaskan: Pengawasan
proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak
lanjut yang diperlukan.
Mengacu
pada Peraturan Menteri Agama RI No. 2 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan
Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa
pengawas PAI bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan,
proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran PAI pada TK, SD/SDLB,
SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan/atau SMK.
Fungsi Pengawas
Pendidikan Agama Islam pada sekolah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur
dalam permenag No. 2 Tahun 2012 dan diuraikan dalam Pedoman Pengawas PAI Pada
Sekolah adalah sebagai berikut:
1.
Penyusunan Program Pengawasan PAI
a.
Setiap pengawas Pendidikan Agama Islam baik
secara kelompok maupun perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan.
Program pengawasan terdiri atas (1) Program Pengawasan Tahunan, (2) Program
Pengawasan Semester, dan (3) Rencana Kepengawasan Akademik (RKA).
b.
Program Pengawasan tahunan Pengawas Pendidikan
Agama Islam disusun oleh Kelompok Kerja Pengawas ( POKJAWAS) Pendidikan Agama
Islam di Kabupaten/Kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program
tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
c.
Program pengawasan semester adalah perencanaan
teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap Pengawas Pendidikan
Agama Islam pada setiap sekolah dimana guru binaannya berada. Program tersebut
disusun sebagai penjabaran atas Program Pengawasan Tahunan di tingkat
Kabupaten/Kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas
Pendidikan Agama Islam ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
d.
Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan
penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan
aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan, setelah kegiatan
supervisi. Penyusunan RKA ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
e.
Program Tahunan, Program Semester, dan Rencana
Kepengawasan Akademik (RKA) sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan,
indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario
kegiatan, sumber daya yang diperlukan, penilaian dan instrumen kepengawasan.
2.
Pembinaan, Pembimbingan, dan Pengembangan
Profesi Guru PAI
a.
Tujuan pembinaan adalah sebagai berikut:
1)
Meningkatkan pemahaman kompetensi guru PAI,
terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalisme (Tupoksi Guru,
Kompetensi Guru, Pemahaman KTSP)
2)
Meningkatkan kemampuan guru PAI dalam
mengimplementasikan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan dan
standar penilaian (pola pembelajaran KTSP, pengembangan silabus dan pengembangan
RPP, pengembangan penilaian, pengembangan bahan ajar, dan penulisan butir
soal).
3)
Meningkatkan kemampuan guru PAI dalam menyusun
Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
4)
Meningkatkan kemampuan guru PAI dalam
melaksanakan pembelajaran yang dititik beratkan pada aspek afektif dan
psikomotor sebagai implementasi dari pendidikan karakter.
b.
Ruang Lingkup Pembinaan adalah sebagai berikut:
1)
Melakukan pendampingan dalam meningkatkan
kemampuan guru PAI, menyusun adminstrasi rencana pembelajaran / program
pembimbingan.
2)
Melakukan pendampingan dalam meningkatkan
kemampuan guru PAI dalam proses pelaksanaan pembelajaran/bimbingan.
3)
Melakukan pendampingan membimbing guru PAI
dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta
didik.
4)
Melakukan pendampingan dalam meningkatkan
kemampuan guru PAI menggunakan media dan sumber belajar.
5)
Memberikan masukan kepada guru PAI dalam
memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar.
6)
Memberikan rekomendasi kepada guru PAI mengenai
tugas pada pelaksanaan bimbingan bagi peserta didik.
7)
Memberi bimbingan kepada guru PAI dalam
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran.
3.
Pemantauan penerapan Standar Nasional PAI
a.
Kegiatan supervisi akademik meliputi pembinaan
dan pemantauan pelaksanaan standar isi, standar proses, standar penilaian dan
standar kompetensi lulusan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung
antara pengawas Pendidikan Agama Islam dengan guru Pendidikan Agama Islam
binaanya.
b.
Kegiatan ini dilakukan di sekolah
binaan/KKG/MGMP, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam
RKA yang telah disusun.
4.
Penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan.
Melaksanakan
penilaian adalah menilai kinerja guru pendidikan agama Islam dalam
merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran. Penilaian dilakukan
untuk mengevaluasi program dan kinerja guru PAI yang telah dilakukan dalam:
a.
Merencanakan pembelajaran
b.
Melaksanakan pembelajaran;
c.
Menilai hasil pembelajaran;
d.
Membimbing dan melatih peserta didik, dan
e.
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru PAI.
5.
Pelaporan serta tindak lanjut pelaksanaan tugas
kepengawasan.
a.
Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk
laporan bulanan, laporan semester dan laporan tahunan. Laporan ini lebih ditekankan
kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan yang telah
dilaksanakan pada setiap guru Pendidikan Agama Islam binaan.
b.
Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan
upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang
telah direncanakan.
c.
Menyusun laporan pelaksanaan program
kepengawasan dilakukan oleh setiap pengawas pendidikan agama Islam dengan
setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian. Paling lambat 1
(satu ) minggu bulan berikutnya.
Kegiatan supervisi
pendidikan Islam disekolah umum lebih ditekankan pada segi teknis kependidikan, sedangkan di madrasah mencangkup
segi teknis pendidikan dan teknis administrasi dalam rangka membantu
pengelolaan madrasah.[9]
Sedangkan
fungsi dan tujuan supervisi pendidikan Islam tidak jauh berbeda dengan
supervisi pendidikan. Fungsi supervisi pendidikan Islam : 1) membantu madrasah menciptakan lulusan yang berkualitas; 2)
membantu guru madrasah bekerja secara profesional; 3) membantu madrasah bekerja
sama dengan masyarakat. Peran supervisi pendidikan Islam: 1) membantu
menciptakan lulusan madrasah yang optimal dalam kuantitas dan kualitas; 2)
membantu guru mengembangkan profesi, pribadi, sosial; 3) membantu kepala
madrasah dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas lulusan; 4) Ikut
mengingkatkan kerja sama dengan masyarakat atau komite sekolah.
C. Prinsip Supervisi Pendidikan Islam
Seorang
pemimpin pendidikan yang berfungsi sebagai supervisor dalam melaksanakan
supervisi hendaknya bertumpu pada prinsip supervisi sebagai berikut:
1.
Ilmiah
(scientific) yang mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Sistematis,
yaitu dilaksanakan secara teratur, berencana dan kontinyu.
b.
Objektif,
artinya data yang didapat berdasarkan pada observasi nyata, bukan tafsiran
pribadi.
c.
Menggunakan
alat/instrumen yang dapat memberikan informasi sebagai umpan balik untuk
mengadakan penilaian terhadap proses belajar mengajar.
2.
Demokratis
: Menjunjung tinggi asas musyawarah. Memiliki jiwa kekeluargaan yang kuat,
serta sanggup menerima pendapat orang lain
3.
Kooperatif
: Seluruh staf sekolah dapat bekerja sama, mengembangkan usaha bersama dalam
menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik.
4.
Konstruktif
dan kreatif : Membina inisiatif guru serta mendorongnya untuk aktif menciptakan
suasana dimana tiap orang merasa aman dan dapat mengembangkan
potensi-potensinya.[10]
Disamping
prinsip itu dapat dibedakan juga prinsip positif dan prinsip negatif.
1.
Prinsip
positif, yaitu prinsip yang patut kita ikuti :
a)
Supervisi
harus dilaksanakan secara demokratis dan kooperatif
b)
Supervisi
harus kreatif dan konstruktif
c)
Supervisi
harus scientific dan efektif
d)
Supervisi
harus dapat memberi perasaan aman kepada guru-guru
e)
Supervisi
harus berdasarkan kenyataan
f)
Supervisi
harus memberi kesempatan kepada guru mengadakan Self Evolution.
2.
Prinsip
Negatif, yaitu prinsip yang tidak patut kita ikuti :
a)
Seorang
supervisor tidak boleh bersifat otoriter
b)
Seorang
supervisor tidak boleh mencari kesalahan pada guru-guru
c)
Seorang
supervisor bukan inspektur yang ditugaskan memeriksa apakah peraturan dan
instruksi yang telah diberikan dilaksanakan dengan baik.
d)
Seorang
supervisor tidak boleh menganggap dirinya lebih tinggi dari para guru
e)
Seorang
supervisor tidak boleh terlalu banyak memperhatikan hal kecil dalam cara guru
mengajar.
Seorang
supervisor tidak boleh lekas kecewa jika mengalami kegagalan. Bila
prinsip-prinsip diatas diterima maka perlu diubah sikap para pemimpin
pendidikan yang hanya memaksa bawahannya, menakut-nakuti dan melumpuhkan
kreatifitas dari anggota staf. Sikap korektif harus diganti dengan sikap
kreatif yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi dimana orang merasa
aman dan tenang untuk mengembangkan kreatifitasnya.
D. Sasaran Supervisi bagi Pendidikan
Islam
Objek kajian
supervisi ialah perbaikan situasi belajar mengajar. Adapun sasaran utama
dari pelaksanaan kegiatan supervisi tersebut adalah peningkatan kemampuan profesional
guru, diharapkan dapat meningkat pula prestasi belajar siswa, dan itu
berarti meningkat pula kualitas lulusan sekolah itu.
Sasaran
Supervisi Ditinjau dari objek yang disupervisi, ada 3 bentuk supervisi :
1)
Supervisi
Akademik, Menitikberatkan pengamatan
supervisor pada masalah-masalah akademik, yaitu hal-hal yang berlangsung berada
dalam lingkungan kegiatanpembelajaran pada waktu siswa sedang dalam proses mempelajari sesuatu
2)
Supervisi
Administrasi,
Menitikberatkan pengamatan supervisor pada aspek-aspek administrasi yang
berfungsi sebagai pendukung dan pelancar terlaksananya pembelajaran.
3)
Supervisi
Lembaga, Menyebarkan objek pengamatan
supervisor pada aspek-aspek yang berada di sekolah. Supervisi ini dimaksudskan
untuk meningkatkan nama baik sekolah atau kinerja sekolah secara keseluruhan.
Misalnya: Ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah),Perpustakaan dan lain-lain.[11]
Dalam bukunya “
Role of Supervisor and Curriculum Directors in a Climate of Change “
Leeper menyimpulkan beberapa hal
yang memberi gambaran tentang latar belakang perlunya supervisi antara lain
sebagai berikut:[12]
1.
Bahwa
dalam perubahan sosial dewasa ini perlu diperhatikan dimensi baru, yaitu
perubahan teknologi ruang angkasa
2.
Susunan
Internasional yang berubah dari polarisasi kekuatan pluralisme dalam kekuatan
3.
Berkembangnya
science dan teknologi yang semakin cepat
4.
Adanya
urbanisasi yang meningkat, menyebabkan masalah baru dalam pendidikan
5.
Adanya
tuntutan hak-hak asasi manusia yang juga menyebabkan problema bagi para
pendidik yang memerlukan pemecahan secara rasionil.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Supervisi
dalam pendidikan Islam artinya pengawasan di bidang pendidikan
Islam. Pentingnya Supervisi bagi Pendidikan Islam karena adanya
tuntutan hak-hak asasi manusia yang juga menyebabkan problema bagi para
pendidik yang memerlukan pemecahan secara rasionil. Seorang pemimpin pendidikan
yang berfungsi sebagai supervisor dalam melaksanakan supervisi hendaknya
bertumpu pada prinsip supervisi
2.
Fungsi supervisi pendidikan Islam : 1) membantu madrasah menciptakan lulusan yang berkualitas;
2) membantu guru madrasah bekerja secara profesional; 3) membantu madrasah
bekerja sama dengan masyarakat. Peran supervisi pendidikan Islam: 1) membantu
menciptakan lulusan madrasah yang optimal dalam kuantitas dan kualitas; 2)
membantu guru mengembangkan profesi, pribadi, sosial; 3) membantu kepala
madrasah dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas lulusan; 4) Ikut
mengingkatkan kerja sama dengan masyarakat atau komite sekolah. Fungsi
utama supervisi pendidikan ditujukan pada perbaikan dan peningkatan kualitas
pengajaran. Sasaran atau objek dari tiap-tiap jenis supervisi adalah sesuai
dengan nama dan lingkup kajiannya. Tujuan supervisi dibedakan menjadi dua yakni
tujuan umum dan tujuan khusus
3.
Kegiatan supervisi pendidikan Islam disekolah umum
lebih ditekankan pada segi teknis kependidikan, sedangkan di madrasah mencangkup segi teknis pendidikan
dan teknis administrasi dalam rangka membantu pengelolaan
madrasah. Sedangkan fungsi dan tujuan supervisi pendidikan Islam tidak jauh
berbeda dengan supervisi pendidikan.
4.
Sasaran utama dari
pelaksanaan kegiatan supervisi pendidikan Islam adalah peningkatan kemampuan profesional
guru, khususnya guru PAI, diharapkan dapat meningkat pula prestasi
belajar siswa, dan itu berarti meningkat pula kualitas lulusan sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi, Dasar-Dasar Supervisi, Jakarta : PT.
Rineka Cipta, 2006
Atmodiwiryo, Soebagyo, Manajemen Pengawasan
(Supervisi Kepala Sekolah), Jakarta: PT. Ardadizya, 2011
Maunah, Binti, Supervisi Pendidikan Islam,
Yogyakarta : Penerbit Teras, 2009
Muhaimin, et. Al., Paradigma Pendidikan Islam:
Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Remaja Rosda Karya,
Bandung, 2001
Pidarta, Made, Supervisi Pendidikan
Kontekstual. Jakarta : Rineka Cipta, 2009Rohma, H., Pilar Peningkatan Mutu pendidikan, Cipta Media Aksara, Yogyakarta,
2012
Shihab,
Quraish, Tafsir Al Misbah, Lentera Hati, vol. II, Jakarta, 2010
Sahertian, Piet A., Dasar-Dasar & Teknik Supervisi
Pendidikan, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2000
. ,Frans Mataheru, Prinsip
& Tehnik Supervisi Pendidikan, Surabaya: Usana Offset Printing, 1981
[1] Muhaimin, et. Al., Paradigma Pendidikan Islam:
Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Remaja Rosda Karya,
Bandung, 2001, hal. 40
[2] H. Rohma, Pilar
Peningkatan Mutu pendidikan, Cipta
Media Aksara, Yogyakarta, 2012, hal. 73
[3] Suharsimi
Arikunto, Dasar-Dasar Supervisi, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2006, hal.
2-3
[4] Soebagyo Atmodiwiryo, Manajemen Pengawasan
(Supervisi Kepala Sekolah), Jakarta: PT. Ardadizya, 2011, hal. 230
[5] Made Pidarta, Supervisi Pendidikan Kontekstual.
Jakarta : Rineka Cipta, 2009, hal.12
[7]
Piet A.
Sahertian, Dasar-Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan, Jakarta : PT.
Rineka Cipta, 2000, hal.21
[8] Piet A.
Sahertian, Dasar-Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan, hal.28
[9] Binti Maunah, Supervisi Pendidikan Islam,
Yogyakarta : Penerbit Teras, 2009, hal..281
[10] Piet. A.
Sahertian, Frans Mataheru, Prinsip & Tehnik Supervisi Pendidikan, hal.30
[11] Suharsimi Arikunto, Dasar-Dasar Supervisi, hal.33
[12]
Piet. A.
Sahertian, Frans Mataheru, Prinsip & Tehnik Supervisi Pendidikan,
Surabaya: Usana Offset Printing, 1981, hal. 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar