Selasa, 30 Mei 2017

Makalah Supervisi Pendidikan



SUPERVISI DALAM PENDIDIKAN ISLAM

Makalah Supervisi Pendidikan

Dosen:
Dr. H. Syamsul Bahri Tanrere, Lc, M.Ed

Disusun oleh:
ASEP SUPRIATNA


PROGRAM STUDI MAGISTER AGAMA ISLAM
PROGRAM PASCA SARJANA
INSTITUT PTIQ JAKARTA
2017


BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang Masalah
Peradaban bangsa Indonesia tidak pernah terlepas dari dunia pendidikan. Pendidikan menjadi sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Pendidikan menjadi kebutuhan yang sangat mendasar bagi pertumbuhan dan perkembangan bangsa. Pendidikan seakan menjadi urat nadi bagi bangsa Imdonesia guna menghadapi laju perkembangan dunia. Bahkan melalui pembukaan UUD 1945 negara Indonesia ini menetapkan tujuan untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.
Masyarakat dalam proses perkembangannya begitu berharap bahwa pendidikan dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas kehidupannya, terutama bagi para penerus mereka. Mutu pendidikan menjadi salah satu pertimbangan dan tumpuan dari masyarakat untuk mempercayakan perkembangan masa depan penerusnya. Karena masyarakat juga telah sadar bahwa pendidikan adalah sarana bagi para generasi muda untuk merengkuh cita-cita.
Peningkatan pendidikan sudah seharusnya menjadi otoritas utama dalam pembangunan bangsa. Tetapi peningkatan tersebut tidak akan pernah lepas dari peran serta segala pemangku pendidikan. Semua unsur dari semua lini harus bekerja secara optimal yang bertujuan meningkatkan pendidikan, tidak terkecuali guru sebagai pendidik yang bersentuhan langsung dengan objek pendidikan, yaitu peserta didik.
Gencarnya kemudahan mengakses berbagai informasi dari dunia maya ikut andil menjadi tantangan dalam peningkatan pendidikan, walaupun tidak bisa dinafikan bahwa hal tersebut tetap mambawa dampak positif. Towaf mengamati adanya kelemahan-kelemahan pendekatan seorang guru dalam pengajaran. Pendekatan masih cenderung bersifat normatif. Kurang kreatifnya guru agama dalam menggali metode yang bisa dipakai untuk pendidikan agama menyebabkan pelaksanaan cenderung monoton.[1] 
Untuk menghadapi tantangan tersebut peranan guru menjadi tonggak dalam pendidikan. Kemampuan guru dalam menyesuaikan perkembangan zaman pun ikut menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan sabagai profesionalitas seorang guru. Kemudian harapan ini menjadi sesuatu yang wajar, karena dalam pendidikan tidak cukup dengan verbalitas tetapi dibutuhkan kerja professional, kreatifitas dan efektifitas untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Guru agama Islam tidak terlepas dari faktor yang harus juga dipenuhi untuk standar tersebut.
Agar dapat menyelaraskan tujuan dan pengelolaan pendidikan terutama Pendidikan Islam, peranpengawas atau Supervisor menjadi kunci pokok meraih hal itu.[2] Pengawas atau supervisor Pendidikan Islam menjadi kontrol dalam pelaksanaan dan peningkatan Pendidikan Islam. Banyak fungsi-fungsi lain yang harus diterapkan oleh supervisor pendidikan Islam dalam menjalankan tugasnya. Disamping itu formula dalam peningkatan pendidikan tersebut seringkali mengalami kebuntuan. Bentuk dan tehnik dalam pengawasan/ supervisi Pendidikan Islam perlu di formulasikan sedemikian rupa agar sejalan dengan pendidikan yang bersifat Ready for everything, and everytime.
B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pengertian supervisi pendidikan Islam ?
2.    Bagaimana fungsi supervisi pendidikan Islam ?
3.    Bagaimana prinsip supervisi pendidikan Islam ?
4.    Bagaimana sasaran supervisi bagi pendidikan Islam ?








BAB II
PEMBAHASAN


A.  Pengertian Supervisi Pendidikan Islam
Supervisi berasal dari dua kata bahasa Inggris, yaitu super dan vision. Super yang berarti diatas dan vision yang berarti melihat, masih serumpun dengan inspeksi, pemeriksaan, pengawasan dan penilikan dalam arti kegiatan yang dilakukan oleh atasan orang yang berposisi di atas, yaitu pimpinan terhadap hal-hal yang ada dibawahnya yaitu yang menjadi bawahannya.[3]
Istilah supervisi mempunyai pengertian yang berbeda-beda tergantung dari sisi mana orang membaca, mendengar, atau menafsirkannya, istilah itu sesuai dengan penggolongan, kebutuhan dan tujuannya.[4]
Pergeseran makna telah terjadi semenjak muncul pertama kali yaitu “inspeksi” menjadi pengawasan, pengendalian yang terakhir supervisi, perbedaan. Selanjutnya akan diterangkan perbedaan pengawasan, pengendalian dan supervisi yang terangkum dalam tabel dibawah ini.
Tabel Perbedaan pengawasan, pengendalian dan supervisi[5]
Pengawasan
Pengendalian
Supervisi
Istilah pengawasan bertalian dengan administrasi.
Mengamati dan mencatat segala sesuatu yang ada dilapangan kemudian hasilnya dibawa dan diserahkan kepada kepsek selaku administrator. Hasil catatan selanjutnya menjadi bahan musyawarah guru untuk perkembangan kedepan.
Istilah pengawasan bertalian dengan manajemen.
Setelah perencanaan selesai dilakukan, lalu diorganisasi, diaktifkan para personalia yang hasil kerjanya dikendalikan.
Kata pengendalian mengacu pada aktivitas langsung memberi pengarahan dan pembetulan apabila menemukan kesalahan dilapangan.
Hampir sama dengan pengendalian sebab perbaikan atas kesalahan yang ditemukan langsung diperbaiki setelah pembelajaran selesai. Namun ia berbeda dengan pengendalian sebab hanya terjadi pada pembinaan guru-guru terutama dalam memperbaiki pembelajaran.
Lebih jauh menurut Arikunto, supervisi merupakan istilah yang dalam rumpun pengawasan tetapi sifatnya lebih human, manusiawi. Di dalam kegiatan supervisi, pelaksanaan bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengadung unsur pembinaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) kemudian untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki.
Berdasarkan penjelasan yang dikemukakan oleh Arikunto diatas dapat disimpulkan beberapa hal mengenai supervisi, yaitu :
1.    Di dalam supervisi terdapat aktivitas melihat, pemeriksaan, inspeksi, pengawasan,
2.    Kegiatan supervisi dilakukan oleh orang yang berposisi diatas, yaitu pimpinan terhadap hal-hal yang ada dibawahnya, yaitu yang menjadi bawahannya,
3.    Supervisi menekankan aspek perbaikan dan pembinaan.
Tidak berbeda dengan supervisi secara umum, supervisi pendidikan Islam adalah suatu usaha untuk membantu para guru dan staf sekolah lainnya, dalam segala hal, khususnya yang terkait dengan kegiatan-kegiatan edukatif dan administratif yang dilaksanakan dengan secara sistematis, demokratis, dan kooperatif, agar dapat mewujudkan situasi pembelajaran yang efektif dan kondusif.
Dalam Al Quran isyarat mengenai supervisi dapat diidentifikasi dari (salah satunya) ayat berikut :
ö@è% bÎ) (#qàÿ÷è? $tB Îû öNà2Írßß¹ ÷rr& çnrßö6è? çmôJn=÷ètƒ ª!$# 3 ãNn=÷ètƒur $tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äó_x« ֍ƒÏs% ÇËÒÈ  
Artinya : “Katakanlah: "Jika kamu Menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu melahirkannya, pasti Allah Mengetahui". Allah mengetahui apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi, dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Q.S. Ali Imran (3): 29).
Ayat di atas secara implisit mengungkapkan tentang luasnya cakupan pengetahuan Allah SWT tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan mahluk ciptaanya. Demikian pula dalam ayat tersebut mengisyaratkan posisi Allah SWT sebagai Pencipta merupakan pemilik otoritas tertinggi yang membawahi semua mahluk ciptaan-Nya, yang bila dikaitkan dengan konteks pengertian supervisi yang dikemukakan oleh Arikunto, yaitu supervisi dilakukan oleh atasan atau pimpinan yang tentunya memiliki otoritas yang lebih tinggi terhadap hal-hal yang ada dibawahnya atau bawahannya memiliki kesamaan konsep tentang subjek pelaku supervisi yaitu sama-sama dilakukan oleh subjek yang memilki otoritas yang lebih tinggi terhadap subjek yang lebih rendah/bawahan.
Sementara itu menurut Quraish Shihab mengomentari Q.S. Ali Imran (3): 29 yaitu bahwa karena Allah maha Kuasa atas segala sesuatu sehingga, dengan pengetahuaanya yang luas dan kuasa-Nya yang menyeluruh Dia dapat menjatuhkan sangsi yang tepat lagi adil dan ganjaran yang sesuai bagi setiap mahluk.[6]
Dalam konteks supervisi yang dikemukakan oleh Arikunto, tindakan lanjut (follow up) dari supervisi bukanlah melakukan tindakan sangsi yang tepat lagi adil dan ganjaran yang sesuai bagi setiap mahluk sebagaimana yang kemukakan oleh Quraish Shihab diatas, namun yang dimaksudkan oleh Arikunto sebagai konsekwensi logis (Tindaklanjut) aktivitas supervisi (melihat, pemeriksaan, inspeksi, pengawasan) lebih menekankan pada aspek perbaikan dari kegiatan supervisi yang ditindaklanjuti dengan pembinaan untuk memperbaiki aktivitas menjadi lebih baik lagi.
Sedangkan Pendidikan adalah usaha sadar yang dengan sengaja dirancangkan untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran disekolah. Dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan di kembangkan terus menerus. Potensi sumber daya guru itu perlu terus-menerus bertumbuh dan berkembang agar dapat melakukan fungsinya secara profesional. Selain itu, pengaruh perubahan yang serba cepat mendorong guru-guru untuk terus-menerus belajar menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta mobilitas masyarakat.
B.  Fungsi dan Tujuan Supervisi Pendidikan Islam
Fungsi utama supervisi pendidikan di tujukan pada perbaikan dan peningkatan kualitas pengajaran. Ada bermacam-macam tanggapan tentang supervisi pendidikan sesuai dengan definisi yang telah dikemukakan:[7]
       1.       Franseth Jane maupun Ayer mengemukakan bahwa fungsi utama supervisi adalah membina program pengajaran yang ada sebaik-baiknya sehingga selalu ada usaha perbaikan
       2.       Burton dan Bruckner, fungsi utama supervisi modern adalah menilai dan memperbaiki faktor-faktor yang mempengaruhi proses pembelajaran peserta didik
       3.       Briggs mengungkapakan bahwa funsu utama supervisi bukan perbaikan pembelajaran saja, tapi untuk mengkoordinasi, menstimulasi dan mendorong ke arah pertumbuhan profesi guru
       4.       Kimball Wiles bahwa funsi dasar supervisi adalah memperbaiki situasi beljar-mengajar di sekolah dapat di perbaiki bila supervisor atau pemimpin pendidikan memiliki ketrampilan
       5.       Swearingen, Ia mengungkapkan terdapat 8 (delapan) hal yang menjadi fungsi supervisi pendidikan yakni:
a.    Mengkoordinasi semua usaha sekolah
b.    Memperlengkapi kepemimpinan sekolah
c.    Memperluas pengalaman guru-guru
d.   Menstimulasi usaha-usaha sekolah yang kreatif
e.    Memberi fasilitas dan penilaian yang terus-menerus
f.     Menganalisis situasi belajar-mengajar
g.    Memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada setiap anggota staf
h.    Memberi wawasan yang lebih luas dan terintegrasi dalam meremuskan tujuan-tujuan pendidikan dan meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru.[8]
Supervisi sebagai penggerak perubahan ditujukan untuk menghasilkan perubahan manusia kearah yang dikehendaki, kemudian kegiatan supervisi harus disusun dalam suatu program yang merupakan kesatuan yang direncanakan dengan teliti dan ditujukan kepada perbaikan pembelajaran.
Teori di atas merupakan fungsi supervisi pendidikan secara umum sebagai mana tugas pokok supervisor sekolah. Perlu dipertegas bagaimana tugas dan fungsi supervisor Pendidikan Agama Islam pada sekolah sesuai dengan konsentrasi perkuliahan mahasiswa Calon Pengawas PAI pada sekolah.
Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah menurut Permenag No. 2 Tahun 2012 adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas Pendidikan Agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah. Pengawasan dalam konteks ini meliputi penyusunan program, pelaksanaan pembinaan, pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan, serta pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Hal itu ditegaskan pada PP Nomor: 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 19, ayat (3) menyatakan: Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Pada pasal 23 ditegaskan: Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI No. 2 tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa pengawas PAI bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran PAI pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan/atau SMK.
Fungsi Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam permenag No. 2 Tahun 2012 dan diuraikan dalam Pedoman Pengawas PAI Pada Sekolah adalah sebagai berikut:
1.    Penyusunan Program Pengawasan PAI
a.    Setiap pengawas Pendidikan Agama Islam baik secara kelompok maupun perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) Program Pengawasan Tahunan, (2) Program Pengawasan Semester, dan (3) Rencana Kepengawasan Akademik (RKA).
b.    Program Pengawasan tahunan Pengawas Pendidikan Agama Islam disusun oleh Kelompok Kerja Pengawas ( POKJAWAS) Pendidikan Agama Islam di Kabupaten/Kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
c.    Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap Pengawas Pendidikan Agama Islam pada setiap sekolah dimana guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas Program Pengawasan Tahunan di tingkat Kabupaten/Kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas Pendidikan Agama Islam ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
d.   Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan, setelah kegiatan supervisi. Penyusunan RKA ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
e.    Program Tahunan, Program Semester, dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumber daya yang diperlukan, penilaian dan instrumen kepengawasan.
2.    Pembinaan, Pembimbingan, dan Pengembangan Profesi Guru PAI
a.    Tujuan pembinaan adalah sebagai berikut:
1)   Meningkatkan pemahaman kompetensi guru PAI, terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalisme (Tupoksi Guru, Kompetensi Guru, Pemahaman KTSP)
2)   Meningkatkan kemampuan guru PAI dalam mengimplementasikan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan dan standar penilaian (pola pembelajaran KTSP, pengembangan silabus dan pengembangan RPP, pengembangan penilaian, pengembangan bahan ajar, dan penulisan butir soal).
3)   Meningkatkan kemampuan guru PAI dalam menyusun Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
4)   Meningkatkan kemampuan guru PAI dalam melaksanakan pembelajaran yang dititik beratkan pada aspek afektif dan psikomotor sebagai implementasi dari pendidikan karakter.
b.    Ruang Lingkup Pembinaan adalah sebagai berikut:
1)   Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru PAI, menyusun adminstrasi rencana pembelajaran / program pembimbingan.
2)   Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru PAI dalam proses pelaksanaan pembelajaran/bimbingan.
3)   Melakukan pendampingan membimbing guru PAI dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik.
4)   Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru PAI menggunakan media dan sumber belajar.
5)   Memberikan masukan kepada guru PAI dalam memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar.
6)   Memberikan rekomendasi kepada guru PAI mengenai tugas pada pelaksanaan bimbingan bagi peserta didik.
7)   Memberi bimbingan kepada guru PAI dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran.
3.    Pemantauan penerapan Standar Nasional PAI
a.    Kegiatan supervisi akademik meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan standar isi, standar proses, standar penilaian dan standar kompetensi lulusan merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas Pendidikan Agama Islam dengan guru Pendidikan Agama Islam binaanya.
b.    Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan/KKG/MGMP, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKA yang telah disusun.
4.    Penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan.
Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru pendidikan agama Islam dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembelajaran. Penilaian dilakukan untuk mengevaluasi program dan kinerja guru PAI yang telah dilakukan dalam:
a.    Merencanakan pembelajaran
b.    Melaksanakan pembelajaran;
c.    Menilai hasil pembelajaran;
d.   Membimbing dan melatih peserta didik, dan
e.    Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru PAI.
5.    Pelaporan serta tindak lanjut pelaksanaan tugas kepengawasan.
a.    Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan bulanan, laporan semester dan laporan tahunan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan pada setiap guru Pendidikan Agama Islam binaan.
b.    Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
c.    Menyusun laporan pelaksanaan program kepengawasan dilakukan oleh setiap pengawas pendidikan agama Islam dengan setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian. Paling lambat 1 (satu ) minggu bulan berikutnya.
Kegiatan supervisi pendidikan Islam disekolah umum lebih ditekankan pada segi teknis kependidikan, sedangkan di madrasah mencangkup segi teknis pendidikan dan teknis administrasi dalam rangka membantu pengelolaan madrasah.[9]
Sedangkan fungsi dan tujuan supervisi pendidikan Islam tidak jauh berbeda dengan supervisi pendidikan. Fungsi supervisi pendidikan Islam : 1) membantu madrasah menciptakan lulusan yang berkualitas; 2) membantu guru madrasah bekerja secara profesional; 3) membantu madrasah bekerja sama dengan masyarakat. Peran supervisi pendidikan Islam: 1) membantu menciptakan lulusan madrasah yang optimal dalam kuantitas dan kualitas; 2) membantu guru mengembangkan profesi, pribadi, sosial; 3) membantu kepala madrasah dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas lulusan; 4) Ikut mengingkatkan kerja sama dengan masyarakat atau komite sekolah.
C.  Prinsip Supervisi Pendidikan Islam
Seorang pemimpin pendidikan yang berfungsi sebagai supervisor dalam melaksanakan supervisi hendaknya bertumpu pada prinsip supervisi sebagai berikut:
1.    Ilmiah (scientific) yang mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
a.    Sistematis, yaitu dilaksanakan secara teratur, berencana dan kontinyu.
b.    Objektif, artinya data yang didapat berdasarkan pada observasi nyata, bukan tafsiran pribadi.
c.    Menggunakan alat/instrumen yang dapat memberikan informasi sebagai umpan balik untuk mengadakan penilaian terhadap proses belajar mengajar.
2.    Demokratis : Menjunjung tinggi asas musyawarah. Memiliki jiwa kekeluargaan yang kuat, serta sanggup menerima pendapat orang lain
3.    Kooperatif : Seluruh staf sekolah dapat bekerja sama, mengembangkan usaha bersama dalam menciptakan situasi belajar mengajar yang lebih baik.
4.    Konstruktif dan kreatif : Membina inisiatif guru serta mendorongnya untuk aktif menciptakan suasana dimana tiap orang merasa aman dan dapat mengembangkan potensi-potensinya.[10]
Disamping prinsip itu dapat dibedakan juga prinsip positif dan prinsip negatif.
       1.       Prinsip positif, yaitu prinsip yang patut kita ikuti :
a)    Supervisi harus dilaksanakan secara demokratis dan kooperatif
b)   Supervisi harus kreatif dan konstruktif
c)    Supervisi harus scientific dan efektif
d)   Supervisi harus dapat memberi perasaan aman kepada guru-guru
e)    Supervisi harus berdasarkan kenyataan
f)    Supervisi harus memberi kesempatan kepada guru mengadakan Self Evolution.
       2.       Prinsip Negatif, yaitu prinsip yang tidak patut kita ikuti :
a)    Seorang supervisor tidak boleh bersifat otoriter
b)   Seorang supervisor tidak boleh mencari kesalahan pada guru-guru
c)    Seorang supervisor bukan inspektur yang ditugaskan memeriksa apakah peraturan dan instruksi yang telah diberikan dilaksanakan dengan baik.
d)   Seorang supervisor tidak boleh menganggap dirinya lebih tinggi dari para guru
e)    Seorang supervisor tidak boleh terlalu banyak memperhatikan hal kecil dalam cara guru mengajar.
Seorang supervisor tidak boleh lekas kecewa jika mengalami kegagalan. Bila prinsip-prinsip diatas diterima maka perlu diubah sikap para pemimpin pendidikan yang hanya memaksa bawahannya, menakut-nakuti dan melumpuhkan kreatifitas dari anggota staf. Sikap korektif harus diganti dengan sikap kreatif yaitu sikap yang menciptakan situasi dan relasi dimana orang merasa aman dan tenang untuk mengembangkan kreatifitasnya.
D.  Sasaran Supervisi bagi Pendidikan Islam
Objek kajian supervisi ialah perbaikan situasi belajar mengajar. Adapun sasaran utama dari pelaksanaan kegiatan supervisi tersebut adalah peningkatan kemampuan profesional guru, diharapkan dapat meningkat pula prestasi belajar siswa, dan itu berarti meningkat pula kualitas lulusan sekolah itu.
Sasaran Supervisi Ditinjau dari objek yang disupervisi, ada 3 bentuk supervisi :
1)   Supervisi Akademik, Menitikberatkan pengamatan supervisor pada masalah-masalah akademik, yaitu hal-hal yang berlangsung berada dalam lingkungan kegiatanpembelajaran pada waktu siswa sedang dalam proses mempelajari sesuatu
2)   Supervisi Administrasi, Menitikberatkan pengamatan supervisor pada aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung dan pelancar terlaksananya pembelajaran.
3)   Supervisi Lembaga, Menyebarkan objek pengamatan supervisor pada aspek-aspek yang berada di sekolah. Supervisi ini dimaksudskan untuk meningkatkan nama baik sekolah atau kinerja sekolah secara keseluruhan. Misalnya: Ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah),Perpustakaan dan lain-lain.[11]
Dalam bukunya “ Role of Supervisor and Curriculum Directors in a Climate of Change “ Leeper menyimpulkan beberapa hal yang memberi gambaran tentang latar belakang perlunya supervisi antara lain sebagai berikut:[12]
1.    Bahwa dalam perubahan sosial dewasa ini perlu diperhatikan dimensi baru, yaitu perubahan teknologi ruang angkasa
2.    Susunan Internasional yang berubah dari polarisasi kekuatan pluralisme dalam kekuatan
3.    Berkembangnya science dan teknologi yang semakin cepat
4.    Adanya urbanisasi yang meningkat, menyebabkan masalah baru dalam pendidikan
5.    Adanya tuntutan hak-hak asasi manusia yang juga menyebabkan problema bagi para pendidik yang memerlukan pemecahan secara rasionil.





BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.    Supervisi dalam pendidikan Islam artinya pengawasan di bidang pendidikan Islam. Pentingnya Supervisi bagi Pendidikan Islam karena adanya tuntutan hak-hak asasi manusia yang juga menyebabkan problema bagi para pendidik yang memerlukan pemecahan secara rasionil. Seorang pemimpin pendidikan yang berfungsi sebagai supervisor dalam melaksanakan supervisi hendaknya bertumpu pada prinsip supervisi
2.    Fungsi supervisi pendidikan Islam : 1) membantu madrasah menciptakan lulusan yang berkualitas; 2) membantu guru madrasah bekerja secara profesional; 3) membantu madrasah bekerja sama dengan masyarakat. Peran supervisi pendidikan Islam: 1) membantu menciptakan lulusan madrasah yang optimal dalam kuantitas dan kualitas; 2) membantu guru mengembangkan profesi, pribadi, sosial; 3) membantu kepala madrasah dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas lulusan; 4) Ikut mengingkatkan kerja sama dengan masyarakat atau komite sekolah. Fungsi utama supervisi pendidikan ditujukan pada perbaikan dan peningkatan kualitas pengajaran. Sasaran atau objek dari tiap-tiap jenis supervisi adalah sesuai dengan nama dan lingkup kajiannya. Tujuan supervisi dibedakan menjadi dua yakni tujuan umum dan tujuan khusus
3.    Kegiatan supervisi pendidikan Islam disekolah umum lebih ditekankan pada segi teknis kependidikan, sedangkan di madrasah mencangkup segi teknis pendidikan dan teknis administrasi dalam rangka membantu pengelolaan madrasah. Sedangkan fungsi dan tujuan supervisi pendidikan Islam tidak jauh berbeda dengan supervisi pendidikan.
4.    Sasaran utama dari pelaksanaan kegiatan supervisi pendidikan Islam adalah peningkatan kemampuan profesional guru, khususnya guru PAI, diharapkan dapat meningkat pula prestasi belajar siswa, dan itu berarti meningkat pula kualitas lulusan sekolah.




  

DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi, Dasar-Dasar Supervisi, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2006
Atmodiwiryo, Soebagyo, Manajemen Pengawasan (Supervisi Kepala Sekolah), Jakarta: PT. Ardadizya, 2011
Maunah, Binti, Supervisi Pendidikan Islam, Yogyakarta : Penerbit Teras, 2009
Muhaimin, et. Al., Paradigma Pendidikan Islam: Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2001
Pidarta, Made, Supervisi Pendidikan Kontekstual. Jakarta : Rineka Cipta, 2009Rohma, H., Pilar Peningkatan Mutu pendidikan, Cipta Media Aksara, Yogyakarta, 2012
Shihab, Quraish, Tafsir Al Misbah, Lentera Hati, vol. II, Jakarta, 2010
Sahertian, Piet A., Dasar-Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2000
.           ,Frans Mataheru, Prinsip & Tehnik Supervisi Pendidikan, Surabaya: Usana Offset Printing, 1981



[1] Muhaimin, et. Al., Paradigma Pendidikan Islam: Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Remaja Rosda Karya, Bandung, 2001, hal. 40
[2] H. Rohma, Pilar Peningkatan Mutu pendidikan, Cipta Media Aksara, Yogyakarta, 2012, hal. 73
[3] Suharsimi Arikunto, Dasar-Dasar Supervisi, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2006, hal. 2-3
[4] Soebagyo Atmodiwiryo, Manajemen Pengawasan (Supervisi Kepala Sekolah), Jakarta: PT. Ardadizya, 2011, hal. 230
[5] Made Pidarta, Supervisi Pendidikan Kontekstual. Jakarta : Rineka Cipta, 2009, hal.12
[6] Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, Lentera Hati, vol. II, Jakarta, 2010, hal. 76
[7] Piet A. Sahertian, Dasar-Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2000, hal.21
[8] Piet A. Sahertian, Dasar-Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan, hal.28
[9] Binti Maunah, Supervisi Pendidikan Islam, Yogyakarta : Penerbit Teras, 2009, hal..281
[10] Piet. A. Sahertian, Frans Mataheru, Prinsip & Tehnik Supervisi Pendidikan, hal.30
[11] Suharsimi Arikunto, Dasar-Dasar Supervisi, hal.33
[12] Piet. A. Sahertian, Frans Mataheru, Prinsip & Tehnik Supervisi Pendidikan, Surabaya: Usana Offset Printing, 1981, hal. 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar